Konsep Dasar Kedudukan dan Fungsi Bahasa
Istilah kedudukan dan fungsi tentunya sering kita
dengar, bahkan pernah kita pakai. Misalnya dalam kalimat
“Bagaimana kedudukan dia sekarang?”, “Apa fungsi baut
yang Saudara pasang pada mesin ini?”, dan sebagainya.
Kalau kita pernah memakai kedua istilah itu tentunya secara
tersirat kita sudah mengerti maknanya. Hal ini terbukti
bahwa kita tidak pernah salah pakai menggunakan kedua
istilah itu. Kalau demikian halnya, apa sebenarnya pengertian
kedudukan dan fungsi bahasa? Samakah dengan pengertian
yang pernah kita pakai?
Kita tahu bahwa bahasa sebagai alat komunikasi lingual
manusia, baik secara terlisan maupun tertulis. Ini adalah
fungsi dasar bahasa yang tidak dihubungkan dengan status
dan nilai- nilai sosial. Setelah dihubungkan dengan kehidupan
sehari-hari , yang di dalamnya selalu ada nilai-nilai dan
status, bahasa tidak dapat ditinggalkan. Ia selalu mengikuti
kehidupan manusia sehari-hari , baik sebagai manusia
anggota suku maupun anggota bangsa. Karena kondisi dan
pentingnya bahasa itulah, maka ia diberi ‘label’ secara
eksplisit oleh pemakainya yang berupa kedudukan dan fungsi
tertentu.
Kedudukan dan fungsi bahasa yang dipakai oleh
pemakainya (baca: masyarakat bahasa) perlu dirumuskan
secara eksplisit, sebab kejelasan ‘label’ yang diberikan akan
mempengaruhi masa depan bahasa yang bersangkutan.
Pemakainya akan menyikapinya secara jelas terhadapnya.
Pemakaiannya akan memperlakukannya sesuai dengan
‘label’ yang dikenakan padanya.
Di pihak lain, bagi masyarakat yang dwi bahasa
(dwilingual), akan dapat ‘memilah -milahkan’ sikap dan
pemakaian kedua atau lebih bahasa yang digunakannya.
Mereka tidak akan memakai secara sembarangan. Mereka
bisa mengetahui kapan dan dalam situasi apa bahasa yang
satu dipakai, dan kapan dan dalam situasi apa pula bahasa
yang lainnya dipakai. Dengan demikian perkembangan
bahasa (-bahasa ) itu akan menjadi terarah. Pemakainya akan
berusaha mempertahankan kedudukan dan fungsi bahasa
yang telah disepakatinya dengan, antara lain, menyeleksi
unsur- unsur bahasa lain yang ‘masuk’ ke dalamnya. Unsur-
unsur yang dianggap menguntungkannya akan diterima,
sedangkan unsur- unsur yang dianggap merugikannya akan
ditolak.
Sehubungan dengan itulah maka perlu adanya aturan
untuk menentukan kapan, misalnya, suatu unsur lain yang
mempengaruhinya layak diterima, dan kapan seharusnya
ditolak. Semuanya itu dituangkan dalam bentuk
kebijaksanaan pemerintah yang bersangkutan. Di negara kita
itu disebut Politik Bahasa Nasional , yaitu kebijaksanaan
nasional yang berisi perencanaan, pengarahan, dan
ketentuan-ketentuan yang dapat dipakai sebagai dasar bagi
pemecahan keseluruhan masalah bahasa.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Nasional
Janganlah sekali-kali disangka bahwa berhasilnya bangsa
Indonesia mempunyai bahasa Indonesia ini bagaikan anak
kecil yang menemukan kelereng di tengah jalan. Kehadiran
bahasa Indonesia mengikuti perjalanan sejarah yang
panjang. (Untuk meyakinkan pernyataan ini, silahkan
dipahami sekali lagi Sejarah Perkembangan Bahasa
Indonesia.) Perjalanan itu dimulai sebelum kolonial masuk
ke bumi Nusantara, dengan bukti- bukti prasasti yang ada,
misalnya yang didapatkan di Bukit Talang Tuwo dan Karang
Brahi serta batu nisan di Aceh, sampai dengan tercetusnya
inpirasi persatuan pemuda- pemuda Indonesia pada tanggal
28 Oktober 1928 yang konsepa aslinya berbunyi:
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe bertoempah darah satoe,
Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean,
Bahasa Indonesia.
Dari ketiga butir di atas yang paling menjadi perhatian
pengamat (baca: sosiolog) adalah butir ketiga. Butir ketiga
itulah yang dianggap sesuati yang luar biasa. Dikatakan
demikian, sebab negara-negara lain, khususnya negara
tetangga kita, mencoba untuk membuat hal yang sama
selalu mengalami kegagalan yang dibarengi dengan
bentrokan sana- sini. Oleh pemuda kita, kejadian itu
dilakukan tanpa hambatan sedikit pun, sebab semuanya
telah mempunyai kebulatan tekad yang sama. Kita patut
bersyukur dan angkat topi kepada mereka.
Kita tahu bahwa saat itu, sebelum tercetusnya Sumpah
Pemuda, bahasa Melayu dipakai sebagai lingua franca di
seluruh kawasan tanah air kita. Hal itu terjadi sudah
berabad-abad sebelumnya. Dengan adanya kondisi yang
semacam itu, masyarakat kita sama sekali tidak merasa
bahwa bahasa daerahnya disaingi. Di balik itu, mereka telah
menyadari bahwa bahasa daerahnya tidak mungkin dapat
dipakai sebagai alat perhubungan antar suku, sebab yang
diajak komunikasi juga mempunyai bahasa daerah tersendiri.
Adanya bahasa Melayu yang dipakai sebagai lingua franca ini
pun tidak akan mengurangi fungsi bahasa daerah. Bahasa
daerah tetap dipakai dalam situasi kedaerahan dan tetap
berkembang. Kesadaran masyarakat yang semacam itulah,
khusunya pemuda- pemudanya yang mendukung lancarnya
inspirasi sakti di atas.
Apakah ada bedanya bahasa Melayu pada tanggal 27
Oktober 1928 dan bahasa Indonesia pada tanggal 28
Oktober 1928? Perbedaan ujud, baik struktur, sistem,
maupun kosakata jelas tidak ada. Jadi, kerangkanya sama.
Yang berbeda adalah semangat dan jiwa barunya. Sebelum
Sumpah Pemuda, semangat dan jiwa bahasa Melayu masih
bersifat kedaerahan atau jiwa Melayu. Akan tetapi, setelah
Sumpah Pemuda semangat dan jiwa bahsa Melayu sudah
bersifat nasional atau jiwa Indonesia. Pada saat itulah,
bahasa Melayu yang berjiwa semangat baru diganti dengan
nama bahasa Indonesia.
“Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa Nasional” yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25- 28 Februari
1975 antara lain menegaskan bahwa dalam kedudukannya
sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
(1) lambang kebanggaan nasional, (2 ) lambang identitas
nasional, (3) alat pemersatu berbagai-bagai masyarakat yang
berbeda-beda latar belakang sosial budaya dan bahasanya,
dan (4 ) alat perhubungan antarbudaya antardaerah.
Sebagai lambang kebanggaan nasional, bahasa Indonesia
‘memancarkan’ nilai- nilai sosial budaya luhur bangsa
Indonesia. Dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangsa
Indonesia, kita harus bangga dengannya; kita harus
menjunjungnya; dan kita harus mempertahankannya.
Sebagai realisasi kebanggaan kita terhadap bahasa
Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah
diri, malu, dan acuh tak acuh. Kita harus bngga memakainya
dengan memelihara dan mengembangkannya.
Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia
merupakan ‘lambang’ bangsa Indonesia. Ini beratri, dengan
bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita, yaitu sifat,
perangai, dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena
fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya
jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di
dalamnya. Jangan sampai bahasa Indonesia tidak
menunjukkan gambaran bangsa Indonesia yang sebenarnya.
Dengan fungsi yang ketiga memungkinkan masyarakat
Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya dan
berbeda-beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam
kebangsaan, cita- cita, dan rasa nasib yang sama. Dengan
bahasa Indonesia, bangsa Indonesia merasa aman dan
serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan
tidak merasa lagi ‘dijajah’ oleh masyarakat suku lain. Apalagi
dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan
bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai- nilai sosial budaya
daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-
masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar
dan tidak bergoyah sedikit pun. Bahkan, bahasa daerah
diharapkan dapat memperkaya khazanah bahasa Indonesia.
Dengan fungsi keempat, bahasa Indonesia sering kita
rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari .
Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan
seseorang yang berasal dari suku lain yang berlatar belakang
bahasa berbeda, mungkinkah kita dapat bertukar pikiran dan
saling memberikan informasi? Bagaimana cara kita
seandainya kita tersesat jalan di daerah yang masyarakatnya
tidak mengenal bahasa Indonesia? Bahasa Indonesialah yang
dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa
Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek
kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi
yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, dan kemanan (disingkat:
ipoleksosbudhankam ) mudah diinformasikan kepada
warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antarkita
meningkat berarti akan mempercepat peningkatan
pengetahuan kita. Apabila pengetahuan kita meningkat
berarti tujuan pembangunan akan cepat tercapai.
Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Negara/Resmi
Sebagaimana kedudukannya sebagai bhasa nasional, bahasa
Indonesia sebagai bahasa negara/resmi pun mengalami
perjalanan sejarah yang panjang. Hal ini terbukti pada uraian
berikut.
Secara resmi adanya bahasa Indonesia dimulai sejak
Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928. Ini tidak berarti
sebelumnya tidak ada. Ia merupakan sambungan yang tidak
langsung dari bahasa Melayu. Dikatakan demikian, sebab
pada waktu itu bahasa Melayu masih juga digunakan dalam
lapangan atau ranah pemakaian yang berbeda. Bahasa
Melayu digunakan sebagai bahasa resmi kedua oleh
pemerintah jajahan Hindia Belanda, sedangkan bahasa
Indonesia digunakan di luar situasi pemerintahan tersebut
oleh pemerintah yang mendambakan persatuan Indonesia
dan yang menginginkan kemerdekaan Indonesia.
Demikianlah, pada saat itu terjadi dualisme pemakaian
bahasa yang sama tubuhnya, tetapi berbeda jiwanya: jiwa
kolonial dan jiwa nasional.
Secara terperinci perbedaan lapangan atau ranah
pemakaian antara kedua bahasa itu terlihat pada
perbandingan berikut ini.
Bahasa Melayu: Bahasa Indonesia:
a. Bahasa resmi kedua di samping
bahasa Belanda, terutama
untuk tingkat yang dianggap
rendah.
b. Bahasa yang diajarkan di
sekolah- sekolah yang
didirikan atau menurut
sistem pemerintah Hindia
Belanda.
c. Penerbitan-penerbitan yang
dikelola oleh jawatan
pemerintah Hindia Belanda.
a. Bahasa yang digunakan dalam
gerakan kebangsaan untuk
mencapai kemerdekaan
Indonesia.
b. Bahasa yang digunakan dalam
penerbitan-penerbitan yang
bertuju-an untuk mewujudkan
cita-cita perjuangan
kemerdekaan Indonesia baik
berupa:
1) bahasa pers,
2) bahasa dalam hasil sastra.
Kondisi di atas berlangsung sampai tahun 1945.
Bersamaan dengan diproklamasikannya kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, diangkat pulalah
bahasa Indonesia sebagai bahasa negara. Hal itu dinyatakan
dalam Uud 1945, Bab XV, Pasal 36. Pemilihan bahasa
sebagai bahasa negara bukanlah pekerjaan yang mudah
dilakukan. Terlalu banyak hal yang harus dipertimbangkan.
Salah timbang akan mengakibatkan tidak stabilnya suatu
negara. Sebagai contoh konkret, negara tetangga kita
Malaysia, Singapura, Filipina, dan India, masih tetap
menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa resmi di
negaranya, walaupun sudah berusaha dengan sekuat tenaga
untuk menjadikan bahasanya sendiri sebagai bahasa resmi.
Hal- hal yang merupakan penentu keberhasilan
pemilihan suatu bahasa sebagai bahasa negara apabila (1 )
bahasa tersebut dikenal dan dikuasai oleh sebagian besar
penduduk negara itu, (2) secara geografis, bahasa tersebut
lebih menyeluruh penyebarannya, dan (3 ) bahasa tersebut
diterima oleh seluruh penduduk negara itu. Bahasa- bahasa
yang terdapat di Malaysia, Singapura, Filipina, dan India tidak
mempunyai ketiga faktor di atas, terutama faktor yang
nomor (3 ). Masyarakat multilingual yang terdapat di negara
itu saling ingin mencalonkan bahasa daerahnya sebagai
bahasa negara. Mereka saling menolak untuk menerima
bahasa daerah lain sebagai bahasa resmi kenegaraan. Tidak
demikian halnya dengan negara Indonesia. Ketig faktor di
atas sudah dimiliki bahasa Indonesia sejak tahun 1928.
Bahkan, tidak hanya itu. Sebelumnya bahasa Indonesia
sudah menjalankan tugasnya sebagai bahasa nasional,
bahasa pemersatu bangsa Indonesia. Dengan demikian, hal
yang dianggap berat bagi negara-negara lain, bagi kita tidak
merupakan persoalan. Oleh sebab itu, kita patut bersyukur
kepada Tuhan atas anugerah besar ini.
Dalam “Hasil Perumusan Seminar Politik Bahasa
Nasional” yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 25
s.d . 28 Februari 1975 dikemukakan bahwa di dalam
kedudukannya sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia
befungsi sebagai
(1 ) bahasa resmi kenegaraan,
(2 ) bahasa pengantar resmi di lembaga- lembaga pendidikan,
(3 ) bahasa resmi di dalam perhubungan pada tingkat nasional
untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah, dan
(4 ) bahasa resmi di dalam pengembangan kebudayaan dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan serta teknologi modern.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal
empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa
suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa
negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa
Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah
digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi
kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa
Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan
kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan- keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-
surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-
lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-
pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka
menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan
dalam bahasa Indonesia. Sehubungan dengan ini kita patut
bangga terhadap presiden kita, Soeharto yang selalu
menggunakan bahasa Indonesia dalam situsi apa dan kapan
pun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau
pemerintah. Bagaimana dengan kita?
Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai
bhasa pengantar di lembaga- lembaga pendidikan mulai dari
taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. Hanya
saja untuk kepraktisan, beberapa lembaga pendidikan
rendah yang anak didiknya hanya menguasai bahasa ibunya
(bahasa daerah) menggunakan bahasa pengantar bahasa
daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan
sampai kelas tiga Sekolah Dasar.
Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia
sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut,
maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak
hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat
dilakukan dengan menerjemahkan buku- buku yang
berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini
dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan
bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan
teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa
Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar
dengan bahasa Inggris.
Sebagai fungsinya di dalam perhubungan pada tingkat
nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan serta pemerintah, bahasa Indonesia dipakai
dalam hubungan antarbadan pemerintah dan
penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Sehubungan
dengan itu hendaknya diadakan penyeragaman sistem
administrasi dan mutu media komunikasi massa. Tujuan
penyeragaman dan peningkatan mutu tersebut agar isi atau
pesan yang disampaikan dapat dengan cepat dan tepat
diterima oleh orang kedua (baca: masyarakat).
Akhirnya, sebagai fungsi pengembangan kebudayaan
nasional, ilmu, dan teknologi, bahasa Indonesia terasa sekali
manfaatnya. Kebudayaan nasional yang beragam itu, yang
berasal dari masyarakat Indonesia yang beragam pula,
rasanya tidaklah mungkin dapat disebarluaskan kepada dan
dinikmati oleh masyarakat Indonesia dengan bahasa lain
selain bahasa Indonesia. Apakah mungkin guru tari Bali
mengajarkan menari Bali kepada orang Jawa, Sunda, dan
Bugis dengan bahasa Bali? Tidak mungkin! Hal ini juga
berlaku dalam penyebarluasan ilmu dan teknologi modern.
Agar jangkauan pemakaiannya lebih luas, penyebaran ilmu
dan teknologi, baik melalui buku- buku pelajaran, buku- buku
populer, majalah-majalah ilmiah maupun media cetak lain,
hendaknya menggunakn bahasa Indonesia. Pelaksanaan ini
mempunyai hubungan timbal-balik dengan fungsinya
sebagai bahasa ilmu yang dirintis lewat lembaga- lembaga
pendidikan, khususnya di perguruan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar